Bawaslu Jakpus Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Bagi-bagi Susu Gibran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Jakarta Pusat menyatakan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan kasus bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden (cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka . Bawaslu memastikan penanganan kasus itu berlanjut.
"Kalau ada intervensi dari Istana kita nggak menangani prosesnya lah, kita kan masih menangani proses penanganannya. Tetap lanjut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Dimas memastikan tidak ada intervensi dari Bawaslu ataupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal penanganan kasus bagi-bagi susu di CFD Jakarta oleh Gibran.
"Wah sama sekali enggak, apalagi pimpinan, nggak mungkin lah. Ah nggak itu hanya rapat koordinasi aja (pemanggilan dari Bawaslu RI)," katanya.
Dimas menampik adanya perdebatan sengit antara komisioner dan perbedaan sikap antara Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu RI. "Mancing-mancing masnya ya. Nggak ada lah, kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok," katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Jakarta Pusat hari ini memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (2/1/2024) siang. Hal tersebut berdasarkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang beredar di kalangan awak media.
Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi. Berikut salinan isi surat tersebut. Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
"Kalau ada intervensi dari Istana kita nggak menangani prosesnya lah, kita kan masih menangani proses penanganannya. Tetap lanjut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Dimas memastikan tidak ada intervensi dari Bawaslu ataupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal penanganan kasus bagi-bagi susu di CFD Jakarta oleh Gibran.
"Wah sama sekali enggak, apalagi pimpinan, nggak mungkin lah. Ah nggak itu hanya rapat koordinasi aja (pemanggilan dari Bawaslu RI)," katanya.
Dimas menampik adanya perdebatan sengit antara komisioner dan perbedaan sikap antara Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu RI. "Mancing-mancing masnya ya. Nggak ada lah, kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok," katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Jakarta Pusat hari ini memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (2/1/2024) siang. Hal tersebut berdasarkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang beredar di kalangan awak media.
Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi. Berikut salinan isi surat tersebut. Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum