Bawaslu Jakpus Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Bagi-bagi Susu Gibran

Selasa, 02 Januari 2024 - 18:33 WIB
loading...
Bawaslu Jakpus Pastikan...
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro memberikan keterangan kepada media di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Jakarta Pusat menyatakan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan kasus bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden (cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka . Bawaslu memastikan penanganan kasus itu berlanjut.

"Kalau ada intervensi dari Istana kita nggak menangani prosesnya lah, kita kan masih menangani proses penanganannya. Tetap lanjut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Dimas memastikan tidak ada intervensi dari Bawaslu ataupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal penanganan kasus bagi-bagi susu di CFD Jakarta oleh Gibran.



"Wah sama sekali enggak, apalagi pimpinan, nggak mungkin lah. Ah nggak itu hanya rapat koordinasi aja (pemanggilan dari Bawaslu RI)," katanya.

Dimas menampik adanya perdebatan sengit antara komisioner dan perbedaan sikap antara Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu RI. "Mancing-mancing masnya ya. Nggak ada lah, kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok," katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Jakarta Pusat hari ini memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (2/1/2024) siang. Hal tersebut berdasarkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang beredar di kalangan awak media.

Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi. Berikut salinan isi surat tersebut. Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini

1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

2. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 03 Desember 2023

3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:
a. Hari dan Tanggal: Selasa, 02 Januari 2023
b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai
c. Tempat: Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Graha Mental Spiritual Lt. 8. JI. K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang
d. Bertemu dengan: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.

Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam CFD di Jakarta yang dilakukan, Minggu (3/12/2023). Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)