DKI Pastikan Penataan Tanah Abang Tidak Melanggar Undang Undang

Selasa, 13 Maret 2018 - 21:10 WIB
DKI Pastikan Penataan Tanah Abang Tidak Melanggar Undang Undang
DKI Pastikan Penataan Tanah Abang Tidak Melanggar Undang Undang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan kajian untuk melanjutkan penataan tahap kedua di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adanya keputusan Gubernur DKI, penataan Tanah Abang pertama depan stasiun dinilai tidak melanggar Undang-Indang.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, Instruksi Gubernur (Ingub) penataan Tanah Abang tahap pertama yang menutup Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang sudah sesuai dengan Pasal 12 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur penutupan jalan orang atau badan hukum. Saat ini, Biro Hukum sedang mengkaji apakah Pemprov DKI masuk dalam klasifikasi orang atau badan hukum yang ada di dalam Pasal 12 itu.

"Kaitannya dengan Pasal 12 itu saja yang dilaporkan. Ya kita kaji dari situ. Enggak usah ke masalah Ingub dan segala macam. Kalau menurut Biro Hukum, kita enggak masuk ke kriteria jalan orang atau badan hukum itu," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (13/3/2018).

Yayan menjelaskan, penataan Tanah Abang tahap pertama ini hanyalah penataan sementara. Dengan kondisi sementara ini, payung hukum yang dibutuhkan itu masih dikaji oleh masing-masing perangkat daerah.

Misalnya Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengurusi pedagang kaki lima (PKL), Dinas Perhubungan mengkaji lalu lintasnya dan nantinya itu akan terintegrasi semuanya. "Apakah kondisi sementara itu kita butuhkan payung hukum dalam Pergub, nanti kita proses kaji. Tapi tidak mesti ada kajian hukum secara detail. Dari aspek-aspek lainnya ada tim yang kaji," ungkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, penataan Tanah Abang tahap kedua masih dibahas beberapa kajian dan harus dikomunikasikan baik dengan stakeholder lainya, yang paling dekat adalah kepolisian. Menurutnya, penataan Tanah Abang jangka menegah tidak bisa terburu-buru karena kebijakanya berbasis data.

"Jumat lalu tadinya mau kita rilis (hasil kajiannya). Dan hasilnya sudah jelas karena Februari kita sudah melakukan analisa data. Tapi kami diberikan advice untuk ini dikomunikan dulu dengan stakeholders terkait," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3977 seconds (0.1#10.140)