Pemerintah Diminta Hanya Koperasi yang Kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:30 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Hanya...
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah hanya koperasi yang mengelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah tidak mengesahkan badan hukum lain yang mengelola TKBM. Hal ini dikarenakan, jika melibatkan badan hukum lain akan mematikan koperasi yang ada.

Ketua Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Muhammad Nasir mengatakan koperasi TKBM sudah berdiri sejak puluhan tahun. Dengan adanya wacana pemerintah mengesahkan badan hukum lainnya akan membuat persaingan tidak sehat.

"Kami saja yang sudah melakukan kegiatan bongkar muat berbadan hukum koperasi, wilayah pelabuhan kurang lebih 34 tahun. Dengan situasi dan kondisi sekarang plus minus volume pekerjaan. Artinya jika muncul lagi badan hukum lain tentunya persaingan jadi tidak sehat," Kata Nasir dalam Munas di Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).



Nasir menambahkan, saat ini kondisi koperasi TKBM yang tersebar di pelabuhan seluruh Indonesia kurang menjanjikan dan Koperasi TKBM sangat menggantungkan usaha mereka kepada volume pekerjaan setiap harinya.

Menurutnya, sinkronisasi tiga peraturan menteri tentang Tata Kelola TKBM yang digodok Kemnaker, Kemenkop UKM, dan Kemenhub dianggap belum ada harmonisasi yang berpihak kepada para pengelola koperasi TKBM.



"Dan ini cenderung sepertinya ada stakeholders yang ingin monopoli di sini. Jadi kami mohon dengan hormat kepada ibu Menaker agar dipertimbangkan kembali, diundang kami duduk bersama terkait dengan Permenaker tersebut agar sesuai apa yang kami harapkan," ucapnya.

Nasir pun menegaskan pengelolaan tenaga kerja bongkar muat adalah wadahnya adalah koperasi TKBM. Ia berharap agar Permenaker terkait tata kelola TKBM dapat diuji publik kembali.

"Yang sangat kami sayangkan dalam progres uji publik itu kami selaku pelaku di wilayah pelabuhan yaitu koperasi TKBM tidak pernah dilibatkan terutama terkait dengan uji publik tersebut," jelas Nasir.

"Ini yang sangat mendasar teman-teman khususnya di koperasi TKBM pelabuhan seluruh Indonesia sangat resah dengan kondisi ini jika kami disandingkan dengan badan hukum lain," tandasnya.

Perwakilan serikat buruh TKBM pelabuhan, H. Kholik mengatakan pihaknya juga berharap dilibatkan untuk menguji kembali Permenaker tersebut. Jika pemerintah tetap memaksakan untuk menjalankan peraturan tersebut, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3149 seconds (0.1#10.140)