Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Lima kali/sungai yang menjadi kewenangan DKI telah dikeruk, sementara delapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat baru akan dikeruk guna mengatasi banjir di Jakarta. (Baca juga: Ini Kasus Asmara Terlarang Berujung Pembunuhan)

"Saat delapan kali/sungai dikeruk, tanah dari kali/sungai itu akan dibuang di Ancol. Artinya, reklamasi itu juga bertujuan untuk mengatasi banjir di Jakarta," katanya.

Selain pengerukan kali/sungai, Adjie juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI akan membangun Mass Rapid Transit (MRT) Fase II dengan rute Bundaran HI-Kota. Ketika pengerjaan pembuatan terowongan bawah tanah dilakukan, tanahnya pun akan dibuang ke Ancol.

"Artinya, reklamasi Ancol juga bertujuan mendukung pembangunan sarana transportasi yang aman dan nyaman serta untuk mengatasi macet," imbuhnya.

Hal lain yang perlu diketahui publik, saat ini pantai Ancol sedang mengalami abrasi sehingga dengan adanya reklamasi yang mengurug bibir pantai ke arah laut hingga kedalaman delapan meter, maka masalah abrasi teratasi.

"Yang juga penting adalah sejak tahun lalu ada aspirasi dari warga Jakarta Utara agar PT PJA menyediakan pantai publik yang dapat diakses tanpa harus membayar. Dengan adanya reklamasi Ancol, peluang Gubernur untuk memenuhi aspirasi itu terbuka lebar," ujarnya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)