Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Bereskrim: Belum Diperlukan

Jum'at, 01 Desember 2023 - 20:42 WIB
loading...
Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Bereskrim: Belum Diperlukan
Bareskrim Polri membeberkan alasan tidak menahan Firli Bahuri usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (1/12/2023) malam. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan alasan tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (1/12/2023) malam.

"Belum diperlukan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. Kombes Arief hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan alasan Firli belum ditahan.



Diketahui, Firli Bahuri hari ini memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Firli keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB.



Saat keluar dari Gedung Bareskrim, penampakan Firli masih seperti biasa alias tidak ditahan. Firli keluar mengenakan pakaian yang sama dengan kedatangannya yakni kemeja cokelat muda.



Kepada wartawan, Firli Bahuri mengaku siap mengikuti semua proses hukum dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua, saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum, dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan," ujar Firli usai menjalani pemeriksaan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)