Kasus Dugaan Pemerasan SYL dengan Tersangka Firli Bahuri, Saut Situmorang Datangi Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memenuhi undangan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (30/11/2023). Kasus ini telah menyeret Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Di Bareskrim Polri, Saut Situmorang tiba pada pukul 13.30 WIB dengan mengenakan kaus hitam, blazer abu-abu, dan topi berwarna hitam.
Kepada wartawan, ia menyebutkan dalam pemeriksaan tersebut akan memberikan keterangan terkait Pasal 12 E Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap.
“Kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya, kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja,” kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga
Di Bareskrim Polri, Saut Situmorang tiba pada pukul 13.30 WIB dengan mengenakan kaus hitam, blazer abu-abu, dan topi berwarna hitam.
Kepada wartawan, ia menyebutkan dalam pemeriksaan tersebut akan memberikan keterangan terkait Pasal 12 E Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap.
“Kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya, kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja,” kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
(thm)