Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. “Tolong agar hak tersangka diberikan, terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum. Sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 miliar bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani nasabah BCA,” ungkapnya.

Meski demikian, Alvin percaya bahwa perwira dan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang menjadi korban. Maling teriak maling,” pungkasnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)