Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya, dalam 1 lembar ada copy cek milik PT AMM dan slip setoran yang digunakan Tjhin Arifin Chandra dan diberikan kepada pemilik PT AMM. “Yang menjadi kunci perdebatan adalah apakah ketika pemilik cek meminta keterangan kemana uangnya disetor atau dicairkan, apakah itu merupakan rahasia perbankan," kata Alvin Lim.

Penyidik Fismondev yang meminta keterangan ahli perbankan mengatakan slip setoran yang digunakan oleh Tjhin Arifin Chandra untuk menyetorkan cek milik PT AMM adalah rahasia perbankan.

Namun, Alvin Lim punya pendapat berbeda. Setelah konsultasi dengan beberapa ahli perbankan senior, dia menilai slip setoran berisi tanggal, nama penyetor, nomor rekening penyetor dan jumlah setoran, yaitu jumlah yang tertulis di cek. Semua keterangan tersebut ada dalam cek milik PT AMM.

“Sehingga, ketika PT AMM yang sudah mengetahui jumlah cek miliknya, nama kepada siapa ditulis dibayarkan dan nomor rekening kemana cek tersebut dibayarkan, sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga, informasi itu bukanlah rahasia perbankan. Namun, informasi yang sama sudah ada dalam cek. Lalu, dimana rahasianya?” papar Alvin Lim.

Selain itu, menurut dia, yang meminta adalah pemilik dana yang sah, yaitu pemilik cek PT AMM kepada Bank BCA, bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. “Sebagai pemilik cek dan pemilik dana, rahasia apa yang didapatkan pemilik cek dari slip setoran? Informasi yang sudah tertera dalam cek miliknya sudah bukan rahasia lagi,” tegasnya.

Yang disebut rahasia perbankan, lanjut Alvin, apabila yang diminta adalah saldo rekening, transaksi mutasi, dan informasi keuangan lainnya yang bersifat rahasia. “Sedangkan slip setoran cek yang diminta oleh pemilik cek, sama sekali tidak bersifat rahasia,” katanya.

Meski demikian, Alvin mengaku menghormati kewenangan penyidik. Namun dia meminta penyidik tidak hanya berdasarkan keterangan satu orang ahli untuk menetapkan status seseorang jadi tersangka.

Apalagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka, M selaku Service Manager Bank BCA, meminta agar saksi ahli pembanding diperiksa sebagaimana haknya sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 116 Ayat 3 dan 4 KUHAP.

“Ketika saya mendampingi tersangka M dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, M meminta agar diperiksa 3 saksi menguntungkan (a de charge). Salah satunya adalah ahli pidana. Namun, penyidik Fismondev sebelumnya menaikkan berkas ke kejaksaan tanpa dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang diajukan tersangka. Sehingga, Kejaksaan mengeluarkan P19, karena syarat formal tidak dipenuhi, yaitu Pasal 116 KUHAP,” papar Alvin.

Alvin melihat Service Manajer BCA yang seorang wanita paruh baya berusaha tegar menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, M tidak kuasa menahan emosi dan akhirnya menangis ketika memegang plang berisi pasal pelanggaran pidana. "Sungguh sedih. Saya berjanji akan membela M dengan sepenuh hati," kata Alvin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)