Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Advokat Alvin Lim mendesak penyidik Renakta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menjemput paksa Tjhin Arifin Chandra, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Tjhin Arifin Chandra akan diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar.
“Sekarang terlihat jelas bagaimana Tjhin Arifin Chandra tidak mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM sejumlah Rp12,9 miliar,” ujar pengacara PT AMM selaku pelapor, Alvin Lim, di Jakarta Jumat (7/8/2020).
Menurut dia, sikap Tjhin Arifin Chandra itu berbeda dengan Service Manager Bank BCA berinisial M. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, M tetap hadir untuk menghormati panggilan pihak kepolisian.
“Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa Subdit Renakta akan bertindak profesional dan berjalan sesuai Pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa alias jemput paksa tersangka Tjhin Arifin Chandra yang tidak koperatif,” kata Alvin LIm.
Apalagi ancaman pidana yang disangkakan kepada Tjhin Arifin Chandra yakni 20 tahun penjara. “Penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak koperatif,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Tjhin Arifin Chandra melaporkan pemilik PT AMM (terlapor 1) dan Bank BCA (terlapor 2) atas dugaan membuka rahasia perbankan sesuai Pasal 47 UU Perbankan. Setelah melalui gelar perkara, pemilik PT AMM lolos dari jeratan hukum UU Perbankan.
Namun, penyidik Fismondev menetapkan Bank BCA sebagai tersangka melalui Service Managernya berinisial M. M diduga memberikan slip setoran kepada pemilik PT AMM. Setelah menjadi tersangka, M dibantu Legal Bank BCA meminta advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm untuk menjadi kuasa hukumnya pada kasus yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Menanggapi penjelasan penyidik Fismondev, Alvin Lim selaku kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik punya wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Tapi, yang nantinya menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan,” kata Alvin Lim.
Alvin membeberkan, dasar penyidik menetapkan M sebagai tersangka adalah keterangan ahli yang tertera dalam Pasal 184 KUHAP. Namun disayangkan, kata dia, keterangan ahli tersebut menyesatkan dan diduga memiliki kepentingan dalam kasus ini.
“Padahal, inti permasalahan adalah ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya yang diberikan kepada Tjhin Arifin Chandra selaku manajer Bank BCA, karena dugaan cek tersebut bukan dibayarkan kepada supplier, namun digelapkan dan dicuci uangnya, sehingga merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar,” kata Alvin Lim Lim yang menjadi kuasa hukum pemilik PT AMM dan mendampinginya sejak proses lidik dan sidik.
Ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya, dalam 1 lembar ada copy cek milik PT AMM dan slip setoran yang digunakan Tjhin Arifin Chandra dan diberikan kepada pemilik PT AMM. “Yang menjadi kunci perdebatan adalah apakah ketika pemilik cek meminta keterangan kemana uangnya disetor atau dicairkan, apakah itu merupakan rahasia perbankan," kata Alvin Lim.
Penyidik Fismondev yang meminta keterangan ahli perbankan mengatakan slip setoran yang digunakan oleh Tjhin Arifin Chandra untuk menyetorkan cek milik PT AMM adalah rahasia perbankan.
Namun, Alvin Lim punya pendapat berbeda. Setelah konsultasi dengan beberapa ahli perbankan senior, dia menilai slip setoran berisi tanggal, nama penyetor, nomor rekening penyetor dan jumlah setoran, yaitu jumlah yang tertulis di cek. Semua keterangan tersebut ada dalam cek milik PT AMM.
“Sehingga, ketika PT AMM yang sudah mengetahui jumlah cek miliknya, nama kepada siapa ditulis dibayarkan dan nomor rekening kemana cek tersebut dibayarkan, sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga, informasi itu bukanlah rahasia perbankan. Namun, informasi yang sama sudah ada dalam cek. Lalu, dimana rahasianya?” papar Alvin Lim.
Selain itu, menurut dia, yang meminta adalah pemilik dana yang sah, yaitu pemilik cek PT AMM kepada Bank BCA, bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. “Sebagai pemilik cek dan pemilik dana, rahasia apa yang didapatkan pemilik cek dari slip setoran? Informasi yang sudah tertera dalam cek miliknya sudah bukan rahasia lagi,” tegasnya.
Yang disebut rahasia perbankan, lanjut Alvin, apabila yang diminta adalah saldo rekening, transaksi mutasi, dan informasi keuangan lainnya yang bersifat rahasia. “Sedangkan slip setoran cek yang diminta oleh pemilik cek, sama sekali tidak bersifat rahasia,” katanya.
Meski demikian, Alvin mengaku menghormati kewenangan penyidik. Namun dia meminta penyidik tidak hanya berdasarkan keterangan satu orang ahli untuk menetapkan status seseorang jadi tersangka.
Apalagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka, M selaku Service Manager Bank BCA, meminta agar saksi ahli pembanding diperiksa sebagaimana haknya sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 116 Ayat 3 dan 4 KUHAP.
“Ketika saya mendampingi tersangka M dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, M meminta agar diperiksa 3 saksi menguntungkan (a de charge). Salah satunya adalah ahli pidana. Namun, penyidik Fismondev sebelumnya menaikkan berkas ke kejaksaan tanpa dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang diajukan tersangka. Sehingga, Kejaksaan mengeluarkan P19, karena syarat formal tidak dipenuhi, yaitu Pasal 116 KUHAP,” papar Alvin.
Alvin melihat Service Manajer BCA yang seorang wanita paruh baya berusaha tegar menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, M tidak kuasa menahan emosi dan akhirnya menangis ketika memegang plang berisi pasal pelanggaran pidana. "Sungguh sedih. Saya berjanji akan membela M dengan sepenuh hati," kata Alvin.
Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. “Tolong agar hak tersangka diberikan, terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum. Sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 miliar bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani nasabah BCA,” ungkapnya.
Meski demikian, Alvin percaya bahwa perwira dan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang menjadi korban. Maling teriak maling,” pungkasnya.
“Sekarang terlihat jelas bagaimana Tjhin Arifin Chandra tidak mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM sejumlah Rp12,9 miliar,” ujar pengacara PT AMM selaku pelapor, Alvin Lim, di Jakarta Jumat (7/8/2020).
Menurut dia, sikap Tjhin Arifin Chandra itu berbeda dengan Service Manager Bank BCA berinisial M. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, M tetap hadir untuk menghormati panggilan pihak kepolisian.
“Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa Subdit Renakta akan bertindak profesional dan berjalan sesuai Pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa alias jemput paksa tersangka Tjhin Arifin Chandra yang tidak koperatif,” kata Alvin LIm.
Apalagi ancaman pidana yang disangkakan kepada Tjhin Arifin Chandra yakni 20 tahun penjara. “Penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak koperatif,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Tjhin Arifin Chandra melaporkan pemilik PT AMM (terlapor 1) dan Bank BCA (terlapor 2) atas dugaan membuka rahasia perbankan sesuai Pasal 47 UU Perbankan. Setelah melalui gelar perkara, pemilik PT AMM lolos dari jeratan hukum UU Perbankan.
Namun, penyidik Fismondev menetapkan Bank BCA sebagai tersangka melalui Service Managernya berinisial M. M diduga memberikan slip setoran kepada pemilik PT AMM. Setelah menjadi tersangka, M dibantu Legal Bank BCA meminta advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm untuk menjadi kuasa hukumnya pada kasus yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Menanggapi penjelasan penyidik Fismondev, Alvin Lim selaku kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik punya wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Tapi, yang nantinya menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan,” kata Alvin Lim.
Alvin membeberkan, dasar penyidik menetapkan M sebagai tersangka adalah keterangan ahli yang tertera dalam Pasal 184 KUHAP. Namun disayangkan, kata dia, keterangan ahli tersebut menyesatkan dan diduga memiliki kepentingan dalam kasus ini.
“Padahal, inti permasalahan adalah ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya yang diberikan kepada Tjhin Arifin Chandra selaku manajer Bank BCA, karena dugaan cek tersebut bukan dibayarkan kepada supplier, namun digelapkan dan dicuci uangnya, sehingga merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar,” kata Alvin Lim Lim yang menjadi kuasa hukum pemilik PT AMM dan mendampinginya sejak proses lidik dan sidik.
Ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya, dalam 1 lembar ada copy cek milik PT AMM dan slip setoran yang digunakan Tjhin Arifin Chandra dan diberikan kepada pemilik PT AMM. “Yang menjadi kunci perdebatan adalah apakah ketika pemilik cek meminta keterangan kemana uangnya disetor atau dicairkan, apakah itu merupakan rahasia perbankan," kata Alvin Lim.
Penyidik Fismondev yang meminta keterangan ahli perbankan mengatakan slip setoran yang digunakan oleh Tjhin Arifin Chandra untuk menyetorkan cek milik PT AMM adalah rahasia perbankan.
Namun, Alvin Lim punya pendapat berbeda. Setelah konsultasi dengan beberapa ahli perbankan senior, dia menilai slip setoran berisi tanggal, nama penyetor, nomor rekening penyetor dan jumlah setoran, yaitu jumlah yang tertulis di cek. Semua keterangan tersebut ada dalam cek milik PT AMM.
“Sehingga, ketika PT AMM yang sudah mengetahui jumlah cek miliknya, nama kepada siapa ditulis dibayarkan dan nomor rekening kemana cek tersebut dibayarkan, sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga, informasi itu bukanlah rahasia perbankan. Namun, informasi yang sama sudah ada dalam cek. Lalu, dimana rahasianya?” papar Alvin Lim.
Selain itu, menurut dia, yang meminta adalah pemilik dana yang sah, yaitu pemilik cek PT AMM kepada Bank BCA, bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. “Sebagai pemilik cek dan pemilik dana, rahasia apa yang didapatkan pemilik cek dari slip setoran? Informasi yang sudah tertera dalam cek miliknya sudah bukan rahasia lagi,” tegasnya.
Yang disebut rahasia perbankan, lanjut Alvin, apabila yang diminta adalah saldo rekening, transaksi mutasi, dan informasi keuangan lainnya yang bersifat rahasia. “Sedangkan slip setoran cek yang diminta oleh pemilik cek, sama sekali tidak bersifat rahasia,” katanya.
Meski demikian, Alvin mengaku menghormati kewenangan penyidik. Namun dia meminta penyidik tidak hanya berdasarkan keterangan satu orang ahli untuk menetapkan status seseorang jadi tersangka.
Apalagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka, M selaku Service Manager Bank BCA, meminta agar saksi ahli pembanding diperiksa sebagaimana haknya sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 116 Ayat 3 dan 4 KUHAP.
“Ketika saya mendampingi tersangka M dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, M meminta agar diperiksa 3 saksi menguntungkan (a de charge). Salah satunya adalah ahli pidana. Namun, penyidik Fismondev sebelumnya menaikkan berkas ke kejaksaan tanpa dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang diajukan tersangka. Sehingga, Kejaksaan mengeluarkan P19, karena syarat formal tidak dipenuhi, yaitu Pasal 116 KUHAP,” papar Alvin.
Alvin melihat Service Manajer BCA yang seorang wanita paruh baya berusaha tegar menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, M tidak kuasa menahan emosi dan akhirnya menangis ketika memegang plang berisi pasal pelanggaran pidana. "Sungguh sedih. Saya berjanji akan membela M dengan sepenuh hati," kata Alvin.
Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. “Tolong agar hak tersangka diberikan, terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum. Sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 miliar bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani nasabah BCA,” ungkapnya.
Meski demikian, Alvin percaya bahwa perwira dan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang menjadi korban. Maling teriak maling,” pungkasnya.
(thm)