LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik

Jum'at, 24 November 2023 - 20:57 WIB
loading...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH DPD Perindo Jakarta Timur (Jaktim) menyomasi RS di kawasan Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara, yang diduga melakukan malpraktik. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) DPD Perindo Jakarta Timur (Jaktim) yang dipimpin Berman Nainggolan dan Rio Tambunan menyomasi rumah sakit (RS) di kawasan Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara, yang diduga melakukan kelalaian dalam tindakan medis hingga membuat bayi dari ibu Evayanti Marbun, mengalami kebocoran usus.

"Kami melayangkan somasi pada hari ini untuk meminta bertanggung jawab atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit. berikut juga isi rekam medis dari pada klien kami dan anaknya atas tindakan apa saja yang dilakukan rumah sakit dari tanggal 1 sampai 4 November 2023," ucap kuasa hukum korban dari LBH Perindo Jaktim, Rio Tambunan, Jumat (24/11/2023).

Rio memastikan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan terus berupaya mendampingi masyarakat ataupun korban dugaan malpraktik dari rumah sakit.

"Kami akan terus berjuang untuk masyarakat, apalagi pihak rumah sakit jika terus mengelak dengan melakukan sesuai SOP. Kami akan lakukan upaya hukum dan bawa ini ke pidana atau perdata maupun ke ranah undang-undang konsumen dengan segala upaya hukum," tukasnya.

Tim kuasa hukum memberikan langsung surat somasi kepada pihak pengelola rumah sakit dan meminta tanggapan dari permintaan korban. LBH DPD Perindo akan melakukan upaya hukum jika pihak rumah sakit tidak memberikan solusi.

Rio menjelaskan, dugaan malpraktik ini bermula ketika kliennya dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama ke RS kawasan Podomoro dengan menggunakan BPJS.

Kemudian kliennya mendatangi RS pada 18 Oktober 2023 untuk melakukan cek atau kontrol guna memenuhi administrasi tindakan operasi lahiran yang seharusnya dilaksanakan pada 26 November 2023.

"Di sana kemudian salah satu dokter atau tenaga medis dari rumah sakit menyatakan bahwa dari pemeriksaannya, kondisi hamil klien kami katanya sudah cukup besar dan harus segera dilakukan operasi. Namun klien kami ingin meminta adanya opini kedua," kata Rio.

Menurut Rio, kliennya kaget dan sempat mempertanyakan rencana lahiran kepada dokter. Akhirnya, kliennya tersebut menyetujui dengan kesepakatan yang dikatakan dokter untuk mempercepat proses kelahiran dan akhirnya dilaksanakan pada 1 November 2023.

Setelah dilahirkan pada waktu yang disepakati, Rio mengatakan bahwa bayi dari kliennya tersebut mengalami saturasi rendah dan akhirnya pihak rumah sakit meminta untuk dirawat hingga beberapa hari hingga tanggal 4 November.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)