Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun, Ini Kata Manajemen RS Kartika Husada Bekasi

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:15 WIB
loading...
Dugaan Malapraktik Bocah...
Manajemen RS Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi buka suara terkait BAD (7), bocah yang menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel. Foto/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Manajemen RS Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi buka suara terkait BAD (7), bocah yang menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel. Keluarga korban telah melaporkan delapan orang dari pihak RS ke Polda Metro Jaya .

Direktur Utama RS Kartika Husada, dr Dian mengonfirmasi ada pasien kakak dan adik yang melakukan operasi amandel. Kendati demikian, dia enggan merinci kejadian yang dialami BAD.

"Tapi memang di tempat kami ada pasien yang saat itu dirawat untuk tindakan operasi amandel. Adik-kakak," ujar Dian saat dihubungi Senin (2/10/2023).

"Yang satu sudah sehat yang satu lagi memang dalam perawatan kami," sambungnya.


Sebelumnya, perwakilan Manajemen RS Kartika Husada Bekasi, dr Rahma Indah Permatasari membenarkan pasien anak tersebut didiagnosa mati batang otak usai operasi amandel. Pihak RS juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa itu.

“Setelah operasi amandel perkembangan kondisi pasien tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pada perawatan hari ke-4 tim dokter mendiagnosa pasien yang diduga mengalami mati batang otak secara klinis dengan melakukan beberapa pemeriksaan,” kata Rahma dalam keterangan pada Sabtu, 30 September 2023.

Rahma mengaku, saat operasi dilakukan tim dokter telah menjalankan tindakan operasi sesuai prosedur. Namun kejadian menurunnya kondisi pasien pascaoperasi diluar kendali pihak RS.

“Kita setiap melakukan tindakan dan pemeriksaan itu selalu ada prosedur untuk dilakukan edukasi. Jadi edukasi mulai dari konsultasi di poliklinik, pada saat tindakan operasi, sampai selesai operasi sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga BAD, Cahaya Christmanto Anakampun mengatakan, telah mendapat kuasa dari orang tua korban dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan keluarga korban diterima dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malapraktik, baik itu kelalaian," kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)