LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik

Jum'at, 24 November 2023 - 20:57 WIB
loading...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH DPD Perindo Jakarta Timur (Jaktim) menyomasi RS di kawasan Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara, yang diduga melakukan malpraktik. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) DPD Perindo Jakarta Timur (Jaktim) yang dipimpin Berman Nainggolan dan Rio Tambunan menyomasi rumah sakit (RS) di kawasan Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara, yang diduga melakukan kelalaian dalam tindakan medis hingga membuat bayi dari ibu Evayanti Marbun, mengalami kebocoran usus.

"Kami melayangkan somasi pada hari ini untuk meminta bertanggung jawab atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit. berikut juga isi rekam medis dari pada klien kami dan anaknya atas tindakan apa saja yang dilakukan rumah sakit dari tanggal 1 sampai 4 November 2023," ucap kuasa hukum korban dari LBH Perindo Jaktim, Rio Tambunan, Jumat (24/11/2023).

Rio memastikan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan terus berupaya mendampingi masyarakat ataupun korban dugaan malpraktik dari rumah sakit.

"Kami akan terus berjuang untuk masyarakat, apalagi pihak rumah sakit jika terus mengelak dengan melakukan sesuai SOP. Kami akan lakukan upaya hukum dan bawa ini ke pidana atau perdata maupun ke ranah undang-undang konsumen dengan segala upaya hukum," tukasnya.

Tim kuasa hukum memberikan langsung surat somasi kepada pihak pengelola rumah sakit dan meminta tanggapan dari permintaan korban. LBH DPD Perindo akan melakukan upaya hukum jika pihak rumah sakit tidak memberikan solusi.

Rio menjelaskan, dugaan malpraktik ini bermula ketika kliennya dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama ke RS kawasan Podomoro dengan menggunakan BPJS.

Kemudian kliennya mendatangi RS pada 18 Oktober 2023 untuk melakukan cek atau kontrol guna memenuhi administrasi tindakan operasi lahiran yang seharusnya dilaksanakan pada 26 November 2023.

"Di sana kemudian salah satu dokter atau tenaga medis dari rumah sakit menyatakan bahwa dari pemeriksaannya, kondisi hamil klien kami katanya sudah cukup besar dan harus segera dilakukan operasi. Namun klien kami ingin meminta adanya opini kedua," kata Rio.

Menurut Rio, kliennya kaget dan sempat mempertanyakan rencana lahiran kepada dokter. Akhirnya, kliennya tersebut menyetujui dengan kesepakatan yang dikatakan dokter untuk mempercepat proses kelahiran dan akhirnya dilaksanakan pada 1 November 2023.

Setelah dilahirkan pada waktu yang disepakati, Rio mengatakan bahwa bayi dari kliennya tersebut mengalami saturasi rendah dan akhirnya pihak rumah sakit meminta untuk dirawat hingga beberapa hari hingga tanggal 4 November.

"Pihak rumah sakit kemudian mengontak kliennya Evayanti Marbun bahwa bayinya tersebut telah sehat dan bisa dibawa pulang. Kemudian, klien kami minta penunjang (data rekam medis) yang menyatakan anaknya sehat," tuturnya.

Saat diminta pihak rumah sakit atau dokter anak menyampaikan bahwa tidak perlu adanya segala macam (rekam medis). Bahkan dokter tersebut menyampaikan, jika perawatan yang dilakukan adalah melihat dan monitor perkembangan anak.

"Kemudian belum satu hari di rumah, anak atau bayi klien kami ini sudah mengalami perutnya membengkak, buang air besar keluar darah, demam yang tinggi, cenderung tidur hingga tidak mau minum. Klien kami kemudian membawa bayi ini untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dirawat, pihak rumah sakit menyatakan bahwa anak dari kliennya tersebut mengalami penyempitan usus. Dokter menyarankan kepada orang tua bayi untuk segera dilakukan operasi.

"Akan tetapi operasi tersebut tidak dilakukan di sini (Podomoro) karena alatnya tidak ada. Hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit Daan Mogot, Jakarta Barat, pada (7/11/2023), dokter menyatakan bahwa ini bukan penyempitan melainkan bocor usus," terangnya.

Rio menyebutkan, setelah pulang dari RS kliennya harus melakukan pembayaran mandiri. "Sampai saat ini, biaya pengobatan dari anak klien kami sudah mencapai Rp170 juta yang tercatat dari tanggal 7 November 2023 hingga saat ini," ucapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)