Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri

Jum'at, 24 November 2023 - 18:09 WIB
loading...
Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri
Dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menyampaikan sejumlah tuntutan kepada hakim.

Dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Di antaranya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.



Lalu, Firli meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.


Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Tak terima ditetapkan tersangka, Firli hari ini mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohon.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)