PN Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Jum'at, 24 November 2023 - 18:02 WIB
loading...
PN Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Hakim Imelda Herawati ditunjuk menangani perkara Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. FOTO/PN JAKARTA SELATAN
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Imelda Herawati Dewi Prihatin.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH, MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 Nopember 2023. Gugatan berkaitan sah tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.



Djuyamto menerangkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada 3 pekan mendatang.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.



"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)