Polresta Bogor Kota Bongkar Home Industry Pembuatan Cairan untuk Tembakau Sintetis

Jum'at, 24 November 2023 - 12:48 WIB
loading...
Polresta Bogor Kota Bongkar Home Industry Pembuatan Cairan untuk Tembakau Sintetis
Polresta Bogor Kota berhasil membongkar produksi rumahan cairan untuk campuran tembakau sintetis. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar produksi rumahan cairan untuk campuran tembakau sintetis . Saat ini, polisi masih mengembangkan untuk pemasok bahan racikan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini terbongkar setelah pengembangan terhadap tiga orang pelaku di Kota Bogor. Dari situ, polisi mendapat informasi adanya industri rumahan atau home industry pembuatan cairan sintetis di Palmerah, Jakarta Barat.

"Untuk kasus tembakau sintetis ini kita kembangkan dari tiga orang yang diamankan. Dari home industry di Palmerah, berhasil diamankan pelaku dan berbagai bahan dasar sebagai campuran dari tembakau sintetis," kata Bismo, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, pelaku yang diketahui berinisial Y itu meracik sendiri cairan tersebut dengan komposisi tertentu. Terdapat berbagai bahan yang dicampurkan mulai dari aseton, kloroform, biang, dan lainnya.



"Dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp1,2 juta dan ukuran besar Rp2 juta. Menurut keterangan pelaku sudah 3 bulan dan 4 kali mendistribusikan barang haram tersebut," jelasnya.

Cairan tersebut pun dipasarkan oleh Y melalui media sosial. Tetapi, ada pula yang dilakukan dengan cara sistem tempel terhadap pembelinya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan bahwa pelaku Y diketahui sehari-hari bekerja sebagai kurir makanan online. Pria itu pun mendapat bahan baku dan cara meracik dari anaknya yang dalam pengembangan.

"Kerja utamanya di situ (kurir makanan online), dia dikasih tahu (cara meracik) sama anaknya karena anaknya juga sekarang kita buru juga," tutur Eka.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)