Baliho Kaesang Menjamur di Jakarta, Heru Budi: Itu Kewenangan Bawaslu

Kamis, 23 November 2023 - 15:08 WIB
loading...
Baliho Kaesang Menjamur di Jakarta, Heru Budi: Itu Kewenangan Bawaslu
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keberadaan alat peraga kampanye merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjamur di Jakarta. Pemasangan baliho itu terkesan asal-asalan karena dipasang di sejumlah trotoar.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keberadaan alat peraga kampanye merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).



"Gini, bukan pemprov pengawasannya. Sejauh itu ada rekomendasi (dicopot) dari Bawaslu iya kita tindaklanjuti," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) .

Awalnya awak media bertanya terkait alat peraga kampanye Kaesang di Jakarta yang cukup banyak, sedangkan saat ini belum masuk masa kampanye. Heru lalu ditanya langkah pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.

Menjawab pertanyaan tersebut, Heru menyebut Pemprov DKI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap alat peraga kampanye, baik caleg, capres-cawapres, hingga partai politik.

Heru menyebut tidak berwenang mencabut spanduk atau baliho dari para peserta Pemilu 2024 selama belum ada rekomendasi dari Bawaslu DKi.

"Kalau tidak ada rekomendasi ya (tidak bisa). Kan Bawaslu yang mengawasi," kata Heru Budi.



Heru malah meminta kepada semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terkait keberadaan baliho-baliho maupun alat peraga yang saat ini terpasang.

"Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," pungkas Heru.

Sebelumnya, Heru dengan tegas meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengingat tempat dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk, atribut, hingga baliho caleg, partai politik, hingga capres-cawapres.

Hal itu Heru tekankan saat memberikan arahan pada Acara Townhall Meeting dalam rangka Penyelenggaraan Kinerja Kewilayahan di Balai Agung, Balai Kota, Rabu (22/11/2023).

Heru meminta petugas terkait mengikuti aturan yang sudah ada, yakni menertibkan atribut politik di lokasi atau titik yang dilarang dilakukan pemasangan.

Ia menyebutkan pemasangan atribut politik di tempat umum memiliki aturan dan ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang.

"Ya, namanya pesta demokrasi tidak apa-apa selama pesta demokrasi tiga bulan. Yang tidak boleh tempatnya dihafalkan. Ada titik-titik tidak boleh pemasangan (dihafalkan). Titik ini sesuai kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu," tegas Heru.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)