Jadi Biang Kemacetan, Angkot Ngetem di Stasiun Bekasi Bakal Ditilang

Kamis, 02 November 2017 - 08:15 WIB
Jadi Biang Kemacetan, Angkot Ngetem di Stasiun Bekasi Bakal Ditilang
Jadi Biang Kemacetan, Angkot Ngetem di Stasiun Bekasi Bakal Ditilang
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang angkutan umum, tukang ojek bahkan hingga kendaraan pribadi mengangkut serta menurunkan penumpang di depan Stasiun Bekasi, Jalan Juanda, Kota Bekasi. Bila melanggar sanksi tegas berupa penilangan hingga penahanan kendaraan akan dilakukan.

”Biang kemacetan di Jalan Juanda depan Stasiun Bekasi karena banyak yang berhenti di jalan tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana pada Rabu, 1 November 2017. Menurutnya, kemacetan yang terjadi di depan Stasiun Bekasi memang sudah tidak bisa ditoleril.

Apalagi, lanjut dia, banyak warga yang sudah protes akibat kemacetan yang terjadi bahkan sepanjang hari. Selain angkutan yang mengetem mereka juga sering menurunkan dan menaikkan kendaraan di depan stasiun. Bahkan tukang ojek berbasis aplikasi cenderung melakukan hal serupa.

Padahal, volume kendaraan yang melintasi wilayah tersebut amat tinggi. Sebab, masih ada beberapa warga dari wilayah Tambun dan sekitarnya lebih memilih untuk naik kereta dan turun dari stasiun Bekasi.”Karena jumlah perjalanan ke arah Cikarang masih sedikit,” ujarnya.

Sehingga, warga yang tinggal di perbatasan masih memilih naik dari Stasiun Bekasi. Akibatnya jumlah pengurangan penumpang tidak terlalu signifikan. Untuk itu, pihaknya mengalihkan angkutan umum, tukang ojek dan kendaraan pribadi yang disekitar Stasiun Bekasi.

”Kita siapkan jalur eks lahan batu bara milik Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) di sisi utara Jalan Juanda. Jalan sepanjang 353 meter tersebut sengaja dibuka sebagai akses agar jalur utama menuju Stasiun Bekasi bebas hambatan,” ungkapnya.

Meski demikian, Yayan mengaku pengalihan arus angkutan dan kendaraan yang akan menaikan dan menurunkan penumpang ini masih dalam masa uji coba. Petugas Dishub di lapangan masih menyosialisasikan dibukanya jalur khusus angkutan umum tersebut di sebelah utara Jalan Ir. H. Juanda.

Namun, ke depan pemerintah tak segan memberikan sanksi pada angkutan umum dan kendaraan pribadi yang masih membandel. Adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan bekerjasama dengan pihak kepolisian serta menahan angkutan umum (dikandangin) agar tidak bisa lagi beroperasi.

Kabid Angkutan, Dishub Kota Bekasi, Fatikun Ibnu menambahkan, jalan yang digunakan sebagai jalur tadinya merupakan lahan yang dimanfaatkan sebagai kantung parkir penitipan motor oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi.”Mereka boleh mengelola di bawah jalan,” tambahnya.

Tiap hari, sebanyak 10 personel anggota Dishub akan diterjunkan untuk mengawasi para sopir angkutan umum dan kendaraan lainnya. Tujuannya, agar secepat munggin para sopir angkutan umum, ojek dan kendaraan pribadi beradaptasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)