Dampak Kemacetan, Pemkot Bekasi Batasi Operasi Truk Tiga Sumbu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan pembatasan jam operasional kendaraan besar atau truk tiga sumbu ke atas. Upaya ini dilakukan lantaran kendaraan besar kerap membuat kemacetan .
Plt. Sekretaris Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin mengatakan aturan uji coba operasional ini dimulai sejak Rabu (6/9/2023). Adapun kendaraan truk akan dilarang melintas di jalan utama bekasi pukul 06.00-08.30 WIB.
“Kita uji coba dulu di (jam) pagi hari, di beberapa ruas jalan terutama di jalan protokol Kota Bekasi," kata Ikhwanudin kepada wartawan, dikutip Jumat (8/9/2023).
Selama masa uji coba ini, Dishub Kota Bekasi akan melakukan evaluasi sekaligus melakukan sosialisasi perusahaan angkutan barang. Hal itu agar aturan yang berlaku bersifat efisien
"Selama ini kita tahu, angkutan berat mendominasi itu menimbulkan kemacetan, uji coba ini mudah-mudahan mengurangi kemacetan, nanti kita evaluasi," ucap dia.
Operasional pembatasan kendaraan berat ini utamanya dilakukan tiga ruas jalan utama yang ada di Kota Bekasi. Di antaranya yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Agung.
Ketiga jalan tersebut sedianya memang menjadi jalur utama kendaraan pengangkut melintas. Jalan itu menghubungi arah Harapan Indah hingga Kabupaten Bekasi.
"Pengaturan jam operasional (boleh melintas) di Kota Bekasi itu jam 22:00 sampai dengan jam 05:00 WIB," jelas dia.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Plt. Sekretaris Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin mengatakan aturan uji coba operasional ini dimulai sejak Rabu (6/9/2023). Adapun kendaraan truk akan dilarang melintas di jalan utama bekasi pukul 06.00-08.30 WIB.
“Kita uji coba dulu di (jam) pagi hari, di beberapa ruas jalan terutama di jalan protokol Kota Bekasi," kata Ikhwanudin kepada wartawan, dikutip Jumat (8/9/2023).
Selama masa uji coba ini, Dishub Kota Bekasi akan melakukan evaluasi sekaligus melakukan sosialisasi perusahaan angkutan barang. Hal itu agar aturan yang berlaku bersifat efisien
"Selama ini kita tahu, angkutan berat mendominasi itu menimbulkan kemacetan, uji coba ini mudah-mudahan mengurangi kemacetan, nanti kita evaluasi," ucap dia.
Operasional pembatasan kendaraan berat ini utamanya dilakukan tiga ruas jalan utama yang ada di Kota Bekasi. Di antaranya yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Agung.
Ketiga jalan tersebut sedianya memang menjadi jalur utama kendaraan pengangkut melintas. Jalan itu menghubungi arah Harapan Indah hingga Kabupaten Bekasi.
"Pengaturan jam operasional (boleh melintas) di Kota Bekasi itu jam 22:00 sampai dengan jam 05:00 WIB," jelas dia.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(maf)