Dampak Kemacetan, Pemkot Bekasi Batasi Operasi Truk Tiga Sumbu

Jum'at, 08 September 2023 - 17:17 WIB
loading...
Dampak Kemacetan, Pemkot...
Dishub Kota Bekasi melakukan pembatasan jam operasional kendaraan besar atau truk tiga sumbu ke atas. Ini dilakukan lantaran kendaraan besar kerap bikin macet. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan pembatasan jam operasional kendaraan besar atau truk tiga sumbu ke atas. Upaya ini dilakukan lantaran kendaraan besar kerap membuat kemacetan .

Plt. Sekretaris Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin mengatakan aturan uji coba operasional ini dimulai sejak Rabu (6/9/2023). Adapun kendaraan truk akan dilarang melintas di jalan utama bekasi pukul 06.00-08.30 WIB.

“Kita uji coba dulu di (jam) pagi hari, di beberapa ruas jalan terutama di jalan protokol Kota Bekasi," kata Ikhwanudin kepada wartawan, dikutip Jumat (8/9/2023).

Selama masa uji coba ini, Dishub Kota Bekasi akan melakukan evaluasi sekaligus melakukan sosialisasi perusahaan angkutan barang. Hal itu agar aturan yang berlaku bersifat efisien



"Selama ini kita tahu, angkutan berat mendominasi itu menimbulkan kemacetan, uji coba ini mudah-mudahan mengurangi kemacetan, nanti kita evaluasi," ucap dia.

Operasional pembatasan kendaraan berat ini utamanya dilakukan tiga ruas jalan utama yang ada di Kota Bekasi. Di antaranya yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Agung.

Ketiga jalan tersebut sedianya memang menjadi jalur utama kendaraan pengangkut melintas. Jalan itu menghubungi arah Harapan Indah hingga Kabupaten Bekasi.

"Pengaturan jam operasional (boleh melintas) di Kota Bekasi itu jam 22:00 sampai dengan jam 05:00 WIB," jelas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2288 seconds (0.1#10.140)