Firli Bahuri Kembali Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 14 November 2023 - 12:25 WIB
loading...
Firli Bahuri Kembali Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang diagendakan Selasa (7/11/2023) lalu. Alasannya sedang ada sejumlah kegiatan di Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri kembali batal diperiksa hari ini. Pada Senin (13/11/2023) kemarin tim penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin.



"Saksi FB selaku Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini," kata Ade, Selasa (14/11/2023).

Dalam surat yang sama dijelaskan alasan Firli Bahuri tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Alasan Firli tidak bisa hadir karena pada hari ini dia akan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI yang dilaksanakan pada hari ini di gedung merah putih KPK RI," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Firli meminta penjadwalan pemeriksaan ulang kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tambahan Firli meminta diperiksa di Barekrim Mabes Polri.

"Permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI dapatnya dilakukan di Bareskrim Polri," jelasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)