Hendak Melerai Keributan, Pria 40 Tahun Dipukul Gagang Pistol di Cawang

Selasa, 07 November 2023 - 14:47 WIB
loading...
A A A
"Kalau pelaku dari preman, hukum saja dia. Kalau dari anggota (TNI/Polri), harus diberikan sanksi, kan meski anggota juga tidak bisa sembarangan mengeluarkan pistol," tutur Royal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi preman tersebut terjadi pada Senin pagi kemarin (6/11/2023). Korban D langsung dilarikan ke Rumah Sakit UKI guna mendapatkan perawatan.

Sedangkan pelaku diketahui dibawa oleh unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan, khususnya atas kepemilikan diduga senjata apinya.

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)