Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK yang Bertemu SYL Bisa Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Saut menyebut pimpinan KPK itu telah melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK karena melakukan pertemuan dengan Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
Namun terkait kasus dugaan pemerasan SYL, Saut enggan berkomentar karena di luar kompetensinya. "Itu di luar, saya enggak masuk di situ. Pemerasan SYL saya enggak masuk di case itu. Itu nanti silakan di (Pasal) 12e dan 12b ya, itu nanti silakan penyidik," pungkasnya.
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Saut menyebut pimpinan KPK itu telah melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK karena melakukan pertemuan dengan Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
Namun terkait kasus dugaan pemerasan SYL, Saut enggan berkomentar karena di luar kompetensinya. "Itu di luar, saya enggak masuk di situ. Pemerasan SYL saya enggak masuk di case itu. Itu nanti silakan di (Pasal) 12e dan 12b ya, itu nanti silakan penyidik," pungkasnya.
(thm)