Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK yang Bertemu SYL Bisa Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai jika pimpinan KPK yang diduga bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), layak ditetapkan sebagai tersangka.
Saut tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan pimpinan KPK itu jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
Saut Situmorang hari ini memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Ia mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu memang sudah enggak ada keraguan (jadi tersangka)," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," tambahnya.
Saat ditanya perihal apakah pimpinan KPK itu harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.
"Jadi kalau kamu tanya, mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya ya managerial ajalah. Managerial implications saja, moral dan seterusnya," bebernya.
Adapun isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Saut menyebut pimpinan KPK itu telah melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK karena melakukan pertemuan dengan Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
Namun terkait kasus dugaan pemerasan SYL, Saut enggan berkomentar karena di luar kompetensinya. "Itu di luar, saya enggak masuk di situ. Pemerasan SYL saya enggak masuk di case itu. Itu nanti silakan di (Pasal) 12e dan 12b ya, itu nanti silakan penyidik," pungkasnya.
Saut tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan pimpinan KPK itu jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
Saut Situmorang hari ini memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Ia mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu memang sudah enggak ada keraguan (jadi tersangka)," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," tambahnya.
Saat ditanya perihal apakah pimpinan KPK itu harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.
"Jadi kalau kamu tanya, mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya ya managerial ajalah. Managerial implications saja, moral dan seterusnya," bebernya.
Adapun isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Saut menyebut pimpinan KPK itu telah melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK karena melakukan pertemuan dengan Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
Namun terkait kasus dugaan pemerasan SYL, Saut enggan berkomentar karena di luar kompetensinya. "Itu di luar, saya enggak masuk di situ. Pemerasan SYL saya enggak masuk di case itu. Itu nanti silakan di (Pasal) 12e dan 12b ya, itu nanti silakan penyidik," pungkasnya.
(thm)