Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK yang Bertemu SYL Bisa Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai jika pimpinan KPK yang diduga bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), layak ditetapkan sebagai tersangka.
Saut tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan pimpinan KPK itu jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
Saut Situmorang hari ini memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Ia mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu memang sudah enggak ada keraguan (jadi tersangka)," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," tambahnya.
Saat ditanya perihal apakah pimpinan KPK itu harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.
"Jadi kalau kamu tanya, mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya ya managerial ajalah. Managerial implications saja, moral dan seterusnya," bebernya.
Adapun isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36
Saut tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan pimpinan KPK itu jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
Saut Situmorang hari ini memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Ia mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu memang sudah enggak ada keraguan (jadi tersangka)," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," tambahnya.
Saat ditanya perihal apakah pimpinan KPK itu harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.
"Jadi kalau kamu tanya, mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya ya managerial ajalah. Managerial implications saja, moral dan seterusnya," bebernya.
Adapun isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36