Polusi Udara Jakarta, 11 Perusahaan Disanksi Administratif dan 4 Disegel

Sabtu, 30 September 2023 - 04:05 WIB
loading...
Polusi Udara Jakarta, 11 Perusahaan Disanksi Administratif dan 4 Disegel
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara . Bahkan, satgas telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang menjadi biang kerok polusi udara di Jakarta.

“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja,” ujar Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).

Ani mengatakan dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan atau disegel sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.





Penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja (PT Jakarta Central Asia Steel) untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi. “Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler),” katanya.

Saat ini, kata Ani, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri terus dilakukan, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.

“Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta yang mana pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi,” tuturnya.

Ani mengatakan sebagai upaya mewujudkan Jakarta Hijau, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan penanaman pohon dan tanaman di berbagai wilayah. Adapun progres penanaman pohon dan tanaman yang telah dilakukan sejak Oktober 2022 hingga September 2023, yaitu telah ditanam sebanyak 225.851 pohon dan 5.683.835 tanaman.

“Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan Rencana Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru tahun 2023 yang tersebar di 23 lokasi,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)