1 Tewas, Korban Diremas Alat Kelamin Kakek Cabul di Depok Sudah Belasan Anak Laki-laki
loading...
A
A
A
DEPOK - Korban kakek cabul berinisial N alias Engkong (70) yang menewaskan MDF (12) ternyata sudah belasan anak laki-laki. Engkong setidaknya sudah melakukan peremasan alat kelamin pada sekitar 15 anak-anak.
"Sampai dengan sekarang, keterangan yang didapatkan kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 yang identitasnya ada di kami," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya hingga kini masih terus menggali keterangan dari tersangka. Hanya, keterangan tersangka masih berbelit-belit. "Tersangka tidak menjelaskan, dan mengatakan lupa sudah berapa kali dan berapa banyak yang dilakukannya," kata Hadi.
Menurut Hadi, tindakan cabul terhadap bocah laki-laki di bawah umur itu menjadi kebiasaan dari tersangka secara acak.
"Targetnya jacak. Siapa yang ada, siapa yang dia kenal, karena dari awal dia melakukan seperti itu belum pernah ada yang komplain atau melapor, jadi dia melakukan terus-menerus," ucapnya.
Hingga kini Satreskrim Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum bocah berinisial MDF (12) yang tewas diduga usai dicabuli dengan cara diremas alat kelaminnya oleh tersangka Engkong.
"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta autopsi. Karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan," kata Hadi.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun, karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.
"Sampai dengan sekarang, keterangan yang didapatkan kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 yang identitasnya ada di kami," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya hingga kini masih terus menggali keterangan dari tersangka. Hanya, keterangan tersangka masih berbelit-belit. "Tersangka tidak menjelaskan, dan mengatakan lupa sudah berapa kali dan berapa banyak yang dilakukannya," kata Hadi.
Menurut Hadi, tindakan cabul terhadap bocah laki-laki di bawah umur itu menjadi kebiasaan dari tersangka secara acak.
"Targetnya jacak. Siapa yang ada, siapa yang dia kenal, karena dari awal dia melakukan seperti itu belum pernah ada yang komplain atau melapor, jadi dia melakukan terus-menerus," ucapnya.
Hingga kini Satreskrim Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum bocah berinisial MDF (12) yang tewas diduga usai dicabuli dengan cara diremas alat kelaminnya oleh tersangka Engkong.
"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta autopsi. Karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan," kata Hadi.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun, karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.
(thm)