Bocah Tewas Usai Diremas Alat Kelaminnya, Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka

Jum'at, 29 September 2023 - 08:17 WIB
loading...
Bocah Tewas Usai Diremas Alat Kelaminnya, Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka
Polres Depok menetapkan kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin bocah. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - Polres Depok menetapkan kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin bocah di Tapos, Kota Depok. Akibat aksi pencabulan itu bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.

"Saya akan menyampaikan update terbaru dari yang kemarin diamankan N terkait peristiwa pencabulan yang beberapa jam setelahnya korban meninggal dunia. N telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (28/9/2023) malam.

"Jadi ada laporan serta ada perkiraan dari ibu atau orang tua korban bahwa kemungkinan anaknya meninggal akibat dari kejadian pencabulan tersebut yaitu adanya peremasan di area kelamin," sambungnya.

Hadi menuturkan, N diamankan di kediamannya oleh beberapa tetangga yang kemudian jajaran kepolisian langsung mengamankan.



"Pelaku diamankan di depan rumahnya tepat setelah korban jatuh di depan ibunya Kemudian ada beberapa tetangga mengamankan dan segera mengontak anggota langsung kita amankan," tuturnya.

Menurut Hadi, untuk kaitan pencabulan peremasan hingga meninggal dunia masih didalami dengan mengambil keterangan saksi dan menunggu hasil visum serta autopsi.

Hadi menegaskan N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)