Pemprov DKI Harus Hadapi Segala Permasalahan Bila Reklamasi Dihentikan

Rabu, 07 Juni 2017 - 22:15 WIB
Pemprov DKI Harus Hadapi Segala Permasalahan Bila Reklamasi Dihentikan
Pemprov DKI Harus Hadapi Segala Permasalahan Bila Reklamasi Dihentikan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta harus bersiap menghadapi segala permasalahan yang muncul bila proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. Pasalnya, ada sejumlah permasalahan yang akan dihadapi Pemrov DKI bila reklamasi dihentikan.

Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) Hernawan Mahfudz mengatakan, penghentian proyek reklamasi akan membuat Jakarta kehilangan potensi kawasan baru. Padahal, kawasan baru ini dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan serta penduduk.

"Pertama jelas, pengembangan lahan di Jakarta menjadi berkurang. Kedua, lapangan kerja yang seharusnya ada menjadi tidak ada. Pemprov DKI Jakarta harus mengambil alih permasalahan-permasalahan itu," kata Hernawan pada wartawatan Rabu (7/6/2017).

Hernawan melanjutkan, pembangunan proyek reklamasi dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Berdasarkan data Badan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, reklamasi akan mampu menyerap hingga 1,2 juta tenaga kerja.

Permasalahan yang ketiga, pemerintah daerah akan kehilangan pemasukan untuk membeli pompa-pompa banjir. Untuk mengatasi banjir di Ibu Kota, tidak cukup dengan membangun tanggul-tanggul.

"Biaya pembelian pompa untuk menanggulangi banjir Jakarta harus diambil alih sama pemerintah daerah. Pembelian pompa butuh biaya besar," ujarnya.

Sementara itu, pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menuturkan, sejumlah permasalahan yang akan dihadapi pemerintah daerah Jakarta jika reklamasi dihentikan. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan menuai gugatan dari pengembang. Sebab, pengembang telah melakukan investasi yang besar setelah mendapatkan izin proyek dari pemda.

“Dalam hal ini tidak dipedulikan siapa pemimpin DKI Jakarta yang telah mengeluarkan izin. Yang menjadi fokusnya adalah pemerintah provinsi telah mengeluarkan izin tersebut dan ini rawan gugatan dari para pengembang,” ujar Yayat
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)