Laporan Keuangan DKI 2016 Dapat Wajar Dengan Pengecualian

Rabu, 31 Mei 2017 - 18:13 WIB
Laporan Keuangan DKI 2016 Dapat Wajar Dengan Pengecualian
Laporan Keuangan DKI 2016 Dapat Wajar Dengan Pengecualian
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 digelar di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta. BPK kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016.

Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 yang lalu belum diperbaiki secara signifikan oleh Pemprov DKI. Di mana, saat itu BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) lantaran ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Pemprov DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak dan piutang lainnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

Sayangnya, lanjut Isma, meski Pemprov DKI telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan. Di antaranya yaitu, sistem aset belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi; aset tanah yang sama dicatat pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berbeda dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD berbeda, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi dan sertifikat tanah; data kartu inventaris barang tidak informatif dan tidak valid, dan sebagainya.

"Atas dasar pertimbangan permasalahan tersebut, BPK memberikan opini atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 sama dengan opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015, yaitu Wajar Dengan Pengecualian atau WDP," kata Isma di Gedung Paripruna DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Isma menuturkan, untuk kerugian negara tentunya pasti ada. Namun dia menyarankan agar awak media melihatnya di LHP BPK yang sudah terpapampang dalam websitenya. "Kami memberikan waktu dua bulan dari sekarang untuk menindaklanjuti temuan-temuan kami," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)