Tahukah Kamu? JLNT Antasari Punya Nama Resmi Jalan Mayjen TNI Prof Dr Moestopo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari yang menghubungkan Jalan Antasari-Blok M, Jakarta Selatan, ternyata memiliki nama lain. Nama jalan tersebut adalah Jalan Mayjen TNI Prof Dr Moestopo.
Kamu yang tinggal di daerah Jakarta Selatan, khususnya Cipete, tentu tak asing lagi dengan JLNT Antasari. Jalan ini terletak di depan Pasar Inpres Cipete hingga kawasan Blok M .
Pembangunan JLNT Antasari dilaksanakan sejak November 2010 dan diresmikan pada November 2012. Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunannya mencapai Rp737 miliar menggunakan tiga sumber pendanaan, yaitu APBD DKI tahun 2010, 2011, dan 2012.
Untuk diketahui, JLNT Antasari ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Artinya, motor dilarang lewat. Hal ini lantaran JLNT yang cukup tinggi sehingga angin cukup kencang dan membahayakan pengendara motor. Namun, tetap saja ada pengendara motor yang bandel dan nekat melewati jalan ini.
Meski lebih dikenal sebagai JLNT Antasari atau Flyover Antasari, jalan ini memiliki nama resmi, yakni Jalan Mayjen TNI Prof Dr Moestopo. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1341 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nama Jalan Mayjen Tni Prof. Dr. Moestopo di Sepanjang Ruas Jalan Layang Non Tol Antasari - Blok M Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2014 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Ada tiga poin di bagian Menimbang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1341 tersebut, yakni (a) bahwa dalam rangka menghormati jasa kepahlawanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, perlu menyosialisasikan seluas-Iuasnya kepada masyarakat dengan tujuan memasyarakatkan keteladanan dan menumbuhkan semangat kepahlawanan dan kepatriotan demi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara;
Di huruf b disebutkan bahwa Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo merupakan putra bangsa yang telah dianugerahi gelar pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 066/TKlTahun 2007 tanggal 6 November 2007 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan.
Huruf c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Surat Permohonan Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) tanggal 5 Januari 2009 Nomor 292/A1R1UPDM/I/2009 dan Surat Rekomendasi dari Wali Kota Jakarta Selatan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor 658/-1.711.521, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Nama Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo di Sepanjang Ruas Jalan layang Non Tol Antasari-Blok M Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Menetapkan Nama Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo di Sepanjang Ruas Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi keputusan kesatu Keputusan Gubernur tersebut.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 25 Agustus 2014.
Demikian informasi tentang nama resmi JLNT Antasari. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kamu yang tinggal di daerah Jakarta Selatan, khususnya Cipete, tentu tak asing lagi dengan JLNT Antasari. Jalan ini terletak di depan Pasar Inpres Cipete hingga kawasan Blok M .
Pembangunan JLNT Antasari dilaksanakan sejak November 2010 dan diresmikan pada November 2012. Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunannya mencapai Rp737 miliar menggunakan tiga sumber pendanaan, yaitu APBD DKI tahun 2010, 2011, dan 2012.
Untuk diketahui, JLNT Antasari ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Artinya, motor dilarang lewat. Hal ini lantaran JLNT yang cukup tinggi sehingga angin cukup kencang dan membahayakan pengendara motor. Namun, tetap saja ada pengendara motor yang bandel dan nekat melewati jalan ini.
Nama resmi JLNT Antasari
Meski lebih dikenal sebagai JLNT Antasari atau Flyover Antasari, jalan ini memiliki nama resmi, yakni Jalan Mayjen TNI Prof Dr Moestopo. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1341 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nama Jalan Mayjen Tni Prof. Dr. Moestopo di Sepanjang Ruas Jalan Layang Non Tol Antasari - Blok M Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2014 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Ada tiga poin di bagian Menimbang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1341 tersebut, yakni (a) bahwa dalam rangka menghormati jasa kepahlawanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, perlu menyosialisasikan seluas-Iuasnya kepada masyarakat dengan tujuan memasyarakatkan keteladanan dan menumbuhkan semangat kepahlawanan dan kepatriotan demi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara;
Di huruf b disebutkan bahwa Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo merupakan putra bangsa yang telah dianugerahi gelar pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 066/TKlTahun 2007 tanggal 6 November 2007 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan.
Huruf c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Surat Permohonan Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) tanggal 5 Januari 2009 Nomor 292/A1R1UPDM/I/2009 dan Surat Rekomendasi dari Wali Kota Jakarta Selatan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor 658/-1.711.521, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Nama Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo di Sepanjang Ruas Jalan layang Non Tol Antasari-Blok M Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Menetapkan Nama Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo di Sepanjang Ruas Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi keputusan kesatu Keputusan Gubernur tersebut.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 25 Agustus 2014.
Demikian informasi tentang nama resmi JLNT Antasari. Semoga informasi ini bermanfaat.
(zik)