Mario Dandy Satriyo dan JPU Sama-sama Mengajukan Banding Putusan Hakim PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.
"Benar, terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Kata dia, kubu Mario Dandy mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023. Pada tanggal serupa, JPU juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.
"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.
Menurut Djuyamto, penanganan proses hukum banding ini akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka itu, PN Jakarta Selatan bakal segera menyiapkan berkas bandingnya agar bisa segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) lalu.
Hakim berpendapat Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dalam kasus ini Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.
Vonis penjara yang diterima Mario Dandy sebenarnya sama dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Bedanya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Saat pembacaan putusan Kamis lalu, baik kubu Mario maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir terkait banding.
"Benar, terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Kata dia, kubu Mario Dandy mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023. Pada tanggal serupa, JPU juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.
"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.
Menurut Djuyamto, penanganan proses hukum banding ini akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka itu, PN Jakarta Selatan bakal segera menyiapkan berkas bandingnya agar bisa segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) lalu.
Hakim berpendapat Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dalam kasus ini Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.
Vonis penjara yang diterima Mario Dandy sebenarnya sama dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Bedanya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Saat pembacaan putusan Kamis lalu, baik kubu Mario maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir terkait banding.
(thm)