Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi Rencananya Juga Digelar di Semarang dan Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap adanya kegiatan pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial berinisial GA, YM, JF, dan JF yang dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa pesta seks tersebut bukan kali pertama digelar.
“Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap,” ujar Bintoro kepada wartawan dikutip Rabu (13/9/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Bintoro mengungkapkan bahwa para pelaku juga berencana melakukan kegiatan serupa di wilayah Semarang dan Bali.
“Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” paparnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat( 1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa pesta seks tersebut bukan kali pertama digelar.
Baca Juga
“Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap,” ujar Bintoro kepada wartawan dikutip Rabu (13/9/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Bintoro mengungkapkan bahwa para pelaku juga berencana melakukan kegiatan serupa di wilayah Semarang dan Bali.
“Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” paparnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat( 1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
(kri)