Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi, 3 Wanita dan 1 Pria Diciduk

Selasa, 12 September 2023 - 15:00 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pesta...
Polisi menggerebek pesta seks di sebuah apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dari lokasi polisi menciduk empat orang berinisial GA, YM, JF, dan TA. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek pesta seks di sebuah apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dari lokasi polisi menciduk empat orang berinisial GA, YM, JF, dan TA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pesta seks ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat ke nomor ponsel milik Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.

“Selanjutnya beliau (Kapolres) share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tindak lanjuti terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel wilayah Semanggi. Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan (penggerebekan) ke TKP,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga perempuan dan satu pria, masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA.



“GA asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Saudara YM asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor. Dan JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,” jelas Bintoro.

Sementara untuk TA merupakan warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah. TA merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks itu. Pelaku menggunakan media sosial untuk mempromosikan acara pesta seks tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram, kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Lalu, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)