Fadli Zon: Rumah Dinas DPR Tak Boleh Jadi Gudang Sembako Pilkada

Senin, 17 April 2017 - 20:12 WIB
Fadli Zon: Rumah Dinas DPR Tak Boleh Jadi Gudang Sembako Pilkada
Fadli Zon: Rumah Dinas DPR Tak Boleh Jadi Gudang Sembako Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, rumah dinas anggota DPR tidak boleh dijadikan sebagai gudang penyimpanan sembako untuk dibagikan tim sukses (Timses) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ke warga DKI Jakarta. Sebab, hal demikian dianggapnya merupakan pelanggaran hukum.

"Itu pelanggaran hukum," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).‎

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta wajib menindaklanjuti laporan Timses Anies Baswedan-Sandiaga Uno tentang temuan rumah dinas anggota DPR dari fraksi partai politik pendukung Ahok-Djarot sebagai tempat penimbunan sembako itu.

‎"Saya kira tidak boleh itu, kan fasilitas negara, fasilitas negara sudah diatur dalam Undang-undang, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan dan lain-lain," papar politikus Partai Gerindra ini.

Lagipula, kata dia, pembagian sembako ke warga DKI Jakarta oleh Timses Ahok-Djarot merupakan bentuk penistaan terhadap demokrasi.

"Ya demokrasi yang jujur adil dinistakan dengan bagi-bagi sembako suara rakyat kan artinya mau dibeli dengan itu, dan ini pelanggaran terhadap hukum dan Undang-undang," ungkapnya.

Dirinya pun mendorong agar pembagian sembako oleh Timses Ahok-Djarot diinvestigasi. "Harus segera ditangkap pelakunya, ini money politics, siapapun yang membagi-bagi sembako itu adalah satu pelanggaran terhadap hukum, jadi harus ditangkap," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika kepolisian tidak sanggup menangkap pelaku, maka masyarakat boleh menangkapnya. "Serahkan ke pihak yang berwajib, gitu saja," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)