Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa dan Terdakwa Pikir-pikir Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo , terdakwa penganiayaan David Ozora. Jaksa dan Mario Dandy sama-sama belum mengambil sikap menerima atau banding.
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu terkait banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.
Atas sikap Jaksa dan terdakwa, hakim menutup persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan bagi Mario.
Hakim juga membeberkan hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan sadis dan kejam.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.
Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatannya telah merusak masa depan David Ozora.
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu terkait banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.
Atas sikap Jaksa dan terdakwa, hakim menutup persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan bagi Mario.
Hakim juga membeberkan hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan sadis dan kejam.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.
Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatannya telah merusak masa depan David Ozora.
(abd)