Hari Ini Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Putusan

Kamis, 07 September 2023 - 07:36 WIB
loading...
Hari Ini Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Putusan
Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.



Tak itu saja Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan pleidoi dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Andreas di persidangan.

Kedua, lanjut dia, meminta hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)