Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Peneliti Kawal Kasus Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayah di Tapos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Depok telah menunjuk dua jaksa peneliti untuk mengawal kasus anak membunuh ibu kandung dan melukai ayah di Sukamaju Baru, Tapos. Kedua jaksa itu bernama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku Rifki Azis Ramadhan(23) tega membunuh ibu kandungnya, SW (43) dan melukai ayahnya, BA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua jaksa peneliti syarat pengalaman untuk mengawal kasus tersebut.
"Sudah. Kepala Kejaksaan Negeri Depok sudah menunjuk jaksa peneliti atas nama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Arief, Polsek Cimanggis telah mengirim surat permohonan untuk dimulainya penyidikan kasus tersebut. Arief belum mendapat informasi terkait proses rekonstruksi anak bunuh ibu dan lukai ayah di Tapos tersebut. Menurutnya penyidik dari Polsek Cimanggis belum mengirimkan berkas perkara.
"Belum ada informasi dari penyidik. Karena saat ini masih kewenangan penyidik dan penyidik belum mengirim berkas perkara," katanya.
Untuk diketahui, RA membunuh ibunya SW dan melukai ayahnya BA di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Jawa Barat. Kasus ini diketahui oleh karyawan keluarga tersebut yang mendengar teriakan.
"Jadi kronologinya jam 09.30 WIB itu masyarakat mendengar ada teriakan dari dalam rumah, kemudian warga mencoba masuk. Ketika di dalam ternyata kondisi kamar dalam keadaan terkunci hingga akhirnya didobrak pintunya," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
"Setelah itu mereka melihat dua orang yaitu ayah dan anaknya di dalam kamar (dalam kondisi terluka), dan langsung dievakuasi. Setelah itu warga mengecek ke belakang dan ditemukan seorang perempuan yaitu istrinya dari yang punya rumah tersebut," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku Rifki Azis Ramadhan(23) tega membunuh ibu kandungnya, SW (43) dan melukai ayahnya, BA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua jaksa peneliti syarat pengalaman untuk mengawal kasus tersebut.
"Sudah. Kepala Kejaksaan Negeri Depok sudah menunjuk jaksa peneliti atas nama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Arief, Polsek Cimanggis telah mengirim surat permohonan untuk dimulainya penyidikan kasus tersebut. Arief belum mendapat informasi terkait proses rekonstruksi anak bunuh ibu dan lukai ayah di Tapos tersebut. Menurutnya penyidik dari Polsek Cimanggis belum mengirimkan berkas perkara.
"Belum ada informasi dari penyidik. Karena saat ini masih kewenangan penyidik dan penyidik belum mengirim berkas perkara," katanya.
Untuk diketahui, RA membunuh ibunya SW dan melukai ayahnya BA di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Jawa Barat. Kasus ini diketahui oleh karyawan keluarga tersebut yang mendengar teriakan.
"Jadi kronologinya jam 09.30 WIB itu masyarakat mendengar ada teriakan dari dalam rumah, kemudian warga mencoba masuk. Ketika di dalam ternyata kondisi kamar dalam keadaan terkunci hingga akhirnya didobrak pintunya," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
"Setelah itu mereka melihat dua orang yaitu ayah dan anaknya di dalam kamar (dalam kondisi terluka), dan langsung dievakuasi. Setelah itu warga mengecek ke belakang dan ditemukan seorang perempuan yaitu istrinya dari yang punya rumah tersebut," katanya.
(abd)