Sakit Hati Sering Dimarahi Jadi Motif Anak Bunuh Ibu di Depok

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:02 WIB
loading...
Sakit Hati Sering Dimarahi Jadi Motif Anak Bunuh Ibu di Depok
Sakit hati menjadi motif Rifki Azis Ramadhan (23) tega membunuh ibu kandungnya berinisial SW (43) di rumahnya Jalan Bhakti Abri, Sukamaju, Tapos, Kota Depok. Foto/MPI/Dok
A A A
DEPOK - Sakit hati menjadi motif Rifki Azis Ramadhan (23) tega membunuh ibu kandungnya berinisial SW (43) di rumahnya Jalan Bhakti Abri, Sukamaju, Tapos, Kota Depok. SW tewas dengan 50 luka tusuk senjata tajam di tubuh.

Tak hanya membunuh sang ibunda, Rifki juga menganiaya ayahnya BAM (49) hingga menderita luka berat. "Motif Rifki tega membunuh ibu dan menganiaya ayahnya lantaran sakit hati kerap dimarahi sejak kecil," ungkap Kapolsek Cimanggis, Arief Budiharso pada Sabtu (12/8/2023).

Arief mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering dimarahi oleh kedua orang tuanya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Selain itu, lanjut Arief, tersangka memiliki rasa kecewa terhadap ucapan sang ayah.


“Kalau dari versi tersangka menyampaikan bahwa ‘Lo tuh dari lahir sampai detik ini coba sebutin satu saja apa yang membuat orang tuamu bangga’ itu,” katanya.

Rifki semakin kesal kepada kedua orang tuanya lantaran dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan perusahaan. Diketahui, kedua orang tuanya memiliki perusahaan pembuat kardus kemasan dan Rifki ditugaskan untuk mengelola keuangan tersebut.



“Tersangka diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan, tapi dari orang tua menilai kurang transparan. Ada hal yang disembunyikan, akhirnya menuduh tersangka ini,” ujarnya.

“Intinya agar lebih terbuka terkait keuangan perusahaannya tersebut hal ini juga menambah rasa jengkel dari tersangka,” sambungnya.

Akibat perbuatannya membunuh sang ibu, Rifki akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)