DKI Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
DKI Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan COVID-19 di perkantoran. Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diumumkan dan diberi sanksi denda progresif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam dua minggu belakangan ini, perkantoran menjadi kluster baru persebaran COVID-19. Dia mengimbau kepada pemilik kantor untuk mentaati protokol kesehatan COVID-19.

"Silakan saja berkegiatan. Tapi batasi kapasitas 50%, pastikan ada protokol kesehatan COVID-19 dan aturan jadwal pergantian jam kerja," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang )

Anies berjanji akan memperketat pengawasan protokol kesehatan COVID-19 bersama TNI dan Kepolisian. Bahkan, langkah tegas pun akan dilakukan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Selain mengumumkan bentuk pelanggaran melalui situs corona.jakarta.go.id, kata Anies, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda progresif bagi perusahaan yang telah mendapatkan teguran pertama pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga; PSBB Transisi Dinilai Gagal, DPRD Sarankan DKI Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT )

"Saya meminta semua kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi serius melindungi pekerjaannya. Lakukan apel setiap pagi untuk ingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19. Kalau perusahaan tidak peduli, semua akan rugi. Kami akan lakukan penutupan langsung," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)