Korban Persekusi di Permata Buana Jakbar Akui Dapat Permufakatan Diskriminatif

Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:05 WIB
loading...
Korban Persekusi di Permata Buana Jakbar Akui Dapat Permufakatan Diskriminatif
Sidang kasus persekusi pengurus RT/RW di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat kembali dilanjutkan di PN Jakarta Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sidang kasus persekusi pengurus RT/RW di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat kembali dilanjutkan. Tiga saksi memberikan keterangan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri Candy dan Johan yang juga korbannya.

Di hadapan majelis hakim, Candy menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian. Bahkan, dia mendapatkan sikap permufakatan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.

“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan menggagalkan renovasi rumah saya,” ujar Candy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).



Kejadian berawal saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019. Dia telah mengantongi IMB dari PTSP Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya pada 2020.

Selama proses renovasi Candy mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dia dimintai uang oleh tetangganya, Andreas dan Jimmy sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.

Candy menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama Jimmy yang merupakan Ketua RT 07 karena tempat tinggal Candy dan Jimmy berbeda.

Setelah itu, dia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif. Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah Andreas yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan kompleks yang melarang aktivitas renovasi.

“Belakangan setelah rentetan kasus itu saya baru mengetahui bahwa Pak Andreas pengurus RT. Dia bendahara,” kata Candy.

Hal sama juga diungkapkan Johan, suami Candy. Perlakuan diskriminatif juga dirasakan saat proses pembangunan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)