Heboh! Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri di Kalideres

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:43 WIB
loading...
Heboh! Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri di Kalideres
Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI diduga membeli lahan sendiri di permukiman Puri Gardenia II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Heboh! Pemprov DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri di permukiman Puri Gardenia II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Sebelumnya, Pemprov DKI diguncang kasus pembelian lahan Rusun Cengkareng.

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54 miliar merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 sebesar Rp131 miliar.

Kuasa hukum keluarga ahli waris Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong mengatakan, ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi. Dia melihat terkesan dipaksakan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI.



Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI disebutkan berdasarkan data hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian SIPPT 1910-1.711.5 atas nama PT Tamara Green Garden di mana pengembang harus menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.

Kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI masih dalam klaim antara pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris di lahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.

“Itu sesuai Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” ujar Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, belum lama ini.

Seharusnya pengembang menyelesaikan dulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun malah menjual kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH) yang ditandatangani di depan notaris tanggal 20 September 2018.

“Ini sangat aneh dan terlalu dipaksakan. Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus clean and clear baru bisa dijadikan aset,” katanya.

Kejanggalan lain dalam pembelian lahan yakni keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)