Bunuh 9 Orang di Bekasi-Cianjur, Wowon Ngaku Khilaf
loading...
A
A
A
BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya. Sebanyak sembilan orang terdekatnya yang tinggal di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, dibunuh oleh Wowon .
Wowon menjalankan aksi pembunuhan berantainya dibantu Solihin alias Duloh dan M Dede Sholehudin. Rententan pembunuhan itu pun dilakukan di Cianjur dan Bekasi.
Pada persidangan pembunuhan berencana untuk korban di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Wowon mengaku dirinya khilaf. Hal itu diungkapkannya saat Majelis Hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk menanggapi kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, yang terhormat Bapak Ibu Yang Mulia, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya atas perbuatan saya yang saya lakukan," kata Wowon di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023).
Belum sampai merampungkan kalimatnya, Hakim Ketua Suparna langsung memotong ucapan Wowon. Suparna langsung menjelaskan bahwa keterangan itu bisa dilakukan pada agenda sidang selanjutnya.
“Kalau itu nanti-nanti pas kalian diperiksa, itu nanti. Jadi sidang selanjutnya hari Senin tanggal 7 Agustus (2023), dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Suparna.
Setelah menutup persidangan, Ketiga terdakwa pun langsung dipindahkan kembali menuju ruang tahanan. Kepada awak media, Wowon sempat mengaku khilaf.
"Iya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon saat ditanya awak media. Wowon mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia pun masih berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan. "Semoga lancar lah (persidangan), iya, ringan (hukumannya)," ucap Wowon.
Wowon menjalankan aksi pembunuhan berantainya dibantu Solihin alias Duloh dan M Dede Sholehudin. Rententan pembunuhan itu pun dilakukan di Cianjur dan Bekasi.
Pada persidangan pembunuhan berencana untuk korban di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Wowon mengaku dirinya khilaf. Hal itu diungkapkannya saat Majelis Hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk menanggapi kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, yang terhormat Bapak Ibu Yang Mulia, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya atas perbuatan saya yang saya lakukan," kata Wowon di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023).
Belum sampai merampungkan kalimatnya, Hakim Ketua Suparna langsung memotong ucapan Wowon. Suparna langsung menjelaskan bahwa keterangan itu bisa dilakukan pada agenda sidang selanjutnya.
“Kalau itu nanti-nanti pas kalian diperiksa, itu nanti. Jadi sidang selanjutnya hari Senin tanggal 7 Agustus (2023), dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Suparna.
Setelah menutup persidangan, Ketiga terdakwa pun langsung dipindahkan kembali menuju ruang tahanan. Kepada awak media, Wowon sempat mengaku khilaf.
Baca Juga
"Iya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon saat ditanya awak media. Wowon mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia pun masih berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan. "Semoga lancar lah (persidangan), iya, ringan (hukumannya)," ucap Wowon.
(hab)