Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Dokter Forensik Pastikan Korban Tewas Telan Pestisida

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:28 WIB
loading...
Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Dokter Forensik Pastikan Korban Tewas Telan Pestisida
Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Arfiani Ika menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs di PN Kota Bekasi. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Dokter forensik RS Polri Kramat Jati , Jakarta Timur, Arfiani Ika menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Dalam keterangan saksi diketahui seluruh korban tewas karena menelan racun.

Dalam sidang, Arfiani mengungkapkan, ketiga korban Wowon meninggal karena menelan racun. Hal itu berdasarkan temuan cairan pada tubuh korban yang diperiksa melalui laboratorium.

“Kalau dari laboratorium memang ditemukan adanya kandungan yang ada pada pestisida. Jadi sebab kematian memang karena menelan zat tersebut (racun pestisida),” kata Arfiani, Selasa (1/8/2023).

Arfiani menuturkan, racun tersebut langsung menyerang sistem saluran pernapasan bagi yang mengonsumsi. Efek terparah ialah kematian sesaat untuk korban. “Jadi memang nantinya akan muncul dengan mati lemas karena kesesakan,” ungkapnya.



Kadar racun yang masuk dalam tubuh korban, lanjuta Arfiani, juga sudah membuat saluran pencernaan rusak. Kerusakan terjadi pada seluruh saluran pernapasan mulai dari kerongkongan hingga usus.

“Dari kerongkongan sampai usus salurannya itu warna merah kehitaman jadi rusak, untuk lambung juga karena setelah kita ambil sampel cairannya itu warnanya hitam pekat,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhamad Riswandi yang merupakan keluarganya. Ketiganya diduga dibunuh dengan cara diracun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)