Babak Baru Kasus Serial Killer, Wowon dkk Didakwa Pembunuhan Berencana

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:11 WIB
loading...
Babak Baru Kasus Serial Killer, Wowon dkk Didakwa Pembunuhan Berencana
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin, trio tersangka pembunuhan berencana atau serial killer di Bekasi dan Cianjur didakwa pembunuhan berencana. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin, trio tersangka pembunuhan berencana atau serial killer di Bekasi dan Cianjur memasuki pengadilan. Ketiganya didakwa pembunuhan berencana.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Omar Syarif Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (4/7/2023). Sementara, pada Selasa (18/7/2023) persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi.



Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis. Diketahui, Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan Riswandi dan Ridwan merupakan anak Wowon.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” tulis surat dakwaan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bekasi, Selasa (18/7/2023).

Perencanaan bermula pada Desember 2022 saat itu Wowon menghubungi Solihin untuk mampir ke rumahnya di Cianjur, Jawa Barat. Wowon mengaku bahwa dirinya sakit hati terhadap Ai Maimunah karena kerap tidak dibesuk saat sakit dan kerap meminta uang.

Wowon lantas berujar terkait rencana menghabisi nyawa Maimunah. Rencana itu diiyakan Solihin. “Wowon berkata ‘mau ga membunuh Ai Maimunah dengan anak-anaknya, lalu dijawab oleh Solihin ‘Siap, oke. Kapan dilaksanakan’, kemudian Wowon berkata ‘Nanti dipikir-pikir dulu’,” ujar keterangan itu.

Solihin mengajak Dede yang akan diperankan sebagai penggali kubur. Solihin mengeluarkan idenya membunuh 3 korban dengan menggunakan racun yang dimasukkan ke dalam kopi.

“Setelah mendengar ide cerita tersebut, dua hari kemudian terdakwa bertemu kembali dan merencanakan untuk mencari rumah kontrakan di Bekasi,” tulis keterangan tersebut.

Pada 3 Januari 2023, Solihin akhirnya menjemput Riswandi, Ridwan dan Ai Maimunah untuk berangkat ke Bekasi menghuni rumah kontrakan. Pada 8 Januari 2023 Solihin membeli racun tikus yang digunakan untuk membunuh ketiganya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)