Wanita Hamil Tertangkap Selundupkan 5 Kg Sabu di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:13 WIB
loading...
A A A
Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa 1 buah koper seberat 23 kg. Berdasarkan konfrmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat 1 bagasi berupa koper biru yang milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.

Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut.

Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga. Kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai.

"Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastk berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram," jelasnya.

Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium. Lalu didapat hasilnya positf kandungan methamphetaminedi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hata berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti

Atas perbuatannya, para FIK dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)