Mayat Dibungkus Sarung, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 13 Mei 2024 - 20:37 WIB
loading...
Mayat Dibungkus Sarung,...
Polisi menetapkan FA (23) dan NA (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pemilik warung kelontong inisial AH (32). Jasad AH ditemukan terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan FA (23) dan NA (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pemilik warung kelontong inisial AH (32) yang jasadnya ditemukan di Pamulang dengan kondisi terbungkus sarung. Keduanya langsung ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat sikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

FA yang merupakan pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.



Tersangka FA ditangkap saat menjadi tengah diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan yang diberiksa FA bukti mengarah kepada dirinya pelaku dan hingga akhirnya dia tetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka NA ditangkap pada Sabtu malam.

"Sudah ditahan juga," pungkasnya.

Motif pembunuhan keponakan terhadap sang paman yang jasadnya ditemukan terbungkus di dalam sarung di Pamulang Tangsel diduga karena sakit hati. Sikap korban terhadap pelaku dianggap sebagai pemicu membuat pelaku marah.

"Kalau motifnya itu dia sakit hati. Jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu," kata Titus.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)