Mayat Dibungkus Sarung, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan FA (23) dan NA (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pemilik warung kelontong inisial AH (32) yang jasadnya ditemukan di Pamulang dengan kondisi terbungkus sarung. Keduanya langsung ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat sikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
FA yang merupakan pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka FA ditangkap saat menjadi tengah diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan yang diberiksa FA bukti mengarah kepada dirinya pelaku dan hingga akhirnya dia tetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka NA ditangkap pada Sabtu malam.
"Sudah ditahan juga," pungkasnya.
Motif pembunuhan keponakan terhadap sang paman yang jasadnya ditemukan terbungkus di dalam sarung di Pamulang Tangsel diduga karena sakit hati. Sikap korban terhadap pelaku dianggap sebagai pemicu membuat pelaku marah.
"Kalau motifnya itu dia sakit hati. Jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu," kata Titus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat sikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
FA yang merupakan pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka FA ditangkap saat menjadi tengah diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan yang diberiksa FA bukti mengarah kepada dirinya pelaku dan hingga akhirnya dia tetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka NA ditangkap pada Sabtu malam.
"Sudah ditahan juga," pungkasnya.
Motif pembunuhan keponakan terhadap sang paman yang jasadnya ditemukan terbungkus di dalam sarung di Pamulang Tangsel diduga karena sakit hati. Sikap korban terhadap pelaku dianggap sebagai pemicu membuat pelaku marah.
"Kalau motifnya itu dia sakit hati. Jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu," kata Titus.
(abd)