Wanita Hamil Tertangkap Selundupkan 5 Kg Sabu di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:13 WIB
loading...
Wanita Hamil Tertangkap Selundupkan 5 Kg Sabu di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati
Seorang wanita hamil berinisial FIK (29) tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Seorang wanita hamil berinisial FIK (29) tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Atas perbuatannya, warga negara Asing (WNA) asal Kenya itu terancam hukuman mati.

FIK diringkus bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai kedatangannya di Terminal 3, Bandara Soetta pada 23 Juli 2023.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, FIK menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus false compartment. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada kopernya.

Wanita Hamil Tertangkap Selundupkan 5 Kg Sabu di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati


"Pelaku tengah hamil, perkiraan 7 bulan. Kita berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.102 gram dari pelaku. Ini merupakan jaringan Afrika-Indonesia," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (1/8/2023).



Dia menuturkan, saat itu FIK berangkat dari Abuja Nigeria-Diha Qatar dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha–Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta.

FIK hanya membawa ransel hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai. Pada barang bawaan FIK tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran, meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan 4 Agustus 2023.

"Selama pemeriksaan petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja," ucapnya.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik perempuan yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang, melanjutkan penelitan dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan FIK.

Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa 1 buah koper seberat 23 kg. Berdasarkan konfrmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat 1 bagasi berupa koper biru yang milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.

Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut.

Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga. Kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai.

"Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastk berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram," jelasnya.

Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium. Lalu didapat hasilnya positf kandungan methamphetaminedi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hata berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti

Atas perbuatannya, para FIK dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)