Sekolah di Kabupaten Bogor Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Pj Bupati Ungkap Alasannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:05 WIB
loading...
Sekolah di Kabupaten Bogor Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Pj Bupati Ungkap Alasannya
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Foto/Dok Pemkab Bogor
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang satuan pendidikan untuk mengadakan outing class atau study tour ke luar kota. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini buntut kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Jadi SE dari Pak Gubernur secara umum karena menyangkut siswa SMK, tapi secara SD, SMP itu kan pengaturannya di kabupaten, itu sudah kami siapkan juga untuk tidak melakukan, lebih baik melakukan study tour di wilayahnya masing-masing yang sifatnya edukasi," kata Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).



Pihaknya menyarankan sekolah-sekolah untuk outing class atau study tour di wilayah Kabupaten Bogor. Karena, masih banyak potensi yang bisa didatangi para siswa di wilayah sendiri.

"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor kan kita ada banyak potensi. Justru banyak orang yang datang ke Bogor, kenapa kita harus keluar dari Bogor?" ungkapnya.

Larangan ini sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan juga Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. "Sampai sekarang kami masih sampai Disdik dan Kemenag karena di tingkat madrasah. (Berlaku) dari dikeluarkan edarannya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)
pixels