Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Jakarta Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka penempel stiker barcode QRIS palsu di masjid Jakarta Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) segera disidang. Polda Metro Jaya telah melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka MIML ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka MIML beserta berkas dilimpahkan pada Selasa (25/7/2023). “Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (25/7/2023).
Dia menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap tersangka tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Aksi penipuan ini dilakukan tersangka dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu itu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka MIML beserta berkas dilimpahkan pada Selasa (25/7/2023). “Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (25/7/2023).
Dia menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap tersangka tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Aksi penipuan ini dilakukan tersangka dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu itu.
(rca)