Naik Ojol Sambil Main HP, Remaja Kalideres Jadi Korban Jambret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial IC (14), menjadi korban penjambretan sambil bermain handphone saat menumpangi ojek online (ojol). IC terluka setelah terjatuh dari sepeda motor.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, kejadian itu bermula saat IC menaiki ojol dariJalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, JakartaBarat, sekitarpukul 22.15WIB.
Di tengah perjalanan, dua penjambret, HP (27) dan AJ (36), langsung memepet pemotor itu. Handphone IC sempat berpindah tangan sebelum akhirnya berteriak dan meminta pertolongan.
“Pengemudi ojol kemudian mengejar dan menabrakan diri ke motor pelaku. Keempatnya terjatuh,” jelas Slamet ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020). ( )
Meski terjatuh, IC tetap berteriak dan mengundang perhatian warga yang kesal dengan aksi dua pelaku. Hujan bogem mentah bersarang di tubuh dan wajah korbannya.
Namun untungnya dua anggota Polsek Kalideres yakni Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dan Panit Iptu Sampe Tambunan berada di sekitar lokasi. Kedua pelaku segera diamankan oleh polisi dan di bawa ke Polsek Kalideres.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana. (Baca Juga: Awas!!! Ancol dan Ragunan Lokasi Wisata Paling Rawan Copet dan Jambret)
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, kejadian itu bermula saat IC menaiki ojol dariJalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, JakartaBarat, sekitarpukul 22.15WIB.
Di tengah perjalanan, dua penjambret, HP (27) dan AJ (36), langsung memepet pemotor itu. Handphone IC sempat berpindah tangan sebelum akhirnya berteriak dan meminta pertolongan.
“Pengemudi ojol kemudian mengejar dan menabrakan diri ke motor pelaku. Keempatnya terjatuh,” jelas Slamet ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020). ( )
Meski terjatuh, IC tetap berteriak dan mengundang perhatian warga yang kesal dengan aksi dua pelaku. Hujan bogem mentah bersarang di tubuh dan wajah korbannya.
Namun untungnya dua anggota Polsek Kalideres yakni Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dan Panit Iptu Sampe Tambunan berada di sekitar lokasi. Kedua pelaku segera diamankan oleh polisi dan di bawa ke Polsek Kalideres.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana. (Baca Juga: Awas!!! Ancol dan Ragunan Lokasi Wisata Paling Rawan Copet dan Jambret)
(mhd)